Sen, 23 Des 2024

Empat Pilar Sarana Sosialisasi Pemersatu Masyarakat Dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Yang Damai

Ponorogo – Pandawangawi.com | Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara demokrasi, lebih tepatnya demokrasi Pancasila dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Salah satu pesta demokrasi adalah pemilihan kepada daerah yang akan datang, sebagai sarana berdemokrasi untuk menentukan siapa yang akan terpilih menjadi pemimpin dalam lima tahun mendatang. Beda pilihan maupun karena beda kepentingan menjadi faktor terjadinya gesekan dalam masyarakat, akan tetapi hakekatnya kepentingan dan tujuan akhirnya sebenarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam acara empat pilar kebangsaan  yang diselenggrakan di Graha Gus Dur Ponorogo. Senin, (5/5/2024).

Multazam mengatakan bahwa konsep demokrasi sendiri identik dengan kedaulatan rakyat. Dimana dalam konsep pemerintahan yang demokratis menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam melaksanakan pemerintahan suatu negara. Kalau mau dan ingin menjadi pemimpin ya harus memperjuangakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, Insyallah masyarakat akan merapat dan memilihnya.

 

Peserta Sosialisasi Empat pilar

Empat pilar, lanjut Multazam, Indonesia saat ini proses pematangan demokrasi di tengah berjalan menuju arah yang lebih sadar akan hukum. Agar proses tersebut dapat berjalan sesuai harapan maka diperlukan pemilihan kepala daerah yang damai, hal ini penting untuk menciptakan demokrasi yang sehat dan pilihan masyarakat yang rasional, cetusnya. Damai harus menjadi langkah pilihan dari setiap peserta dan  masyarakat itu sendiri.

Hal paling mendasar menurut Multazam, untuk dapat menciptakan pilkada yang damai diperlukan komitmen bersama calon pemimpin daerah dari aturan perundang-undangan yang ada. Dan turut serta partisipasi masyarakat untuk menciptakan suatu situasi kondusif dengan tetap berpandangan pada proses pilkada yang fair, dengan tetap langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

*

*