Ngawi | pandawangawi.com – Berikut Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD dalam Sidang Paripurna pembacaan Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (RanPerDa) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Ngawi. (Kamis, 19/10/23).
Fraksi PKB dibacakan oleh H Kalam, SH :
Selanjutnya menanggapi penyampaian nota pengantar atas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Ngawi yang telah disampaikan oleh Saudara Bupati, maka izinkan kami Fraksi PKB, memberikan pandangan umum yang merupakan hasil FGD dari Aspirasi dari Masyarakat kepada Fraksi PKB dan kami berharap Pemerintah Kabupaten Ngawi dapat menindaklanjuti Usulan, saran dan masukan sebagai berikut:

1. Untuk meningkatkan Pendapatan dari Pajak PBB, sebaiknya Pemerintah Daerah segera melakukan update data PBB (Khususnya Pajak Bangunan), seiring dengan banyaknya alih fungsi lahan menjadi bangunan. Kalau update data obyek pajak PBB bisa dilakukan, maka secara otomatis Pendapatan Pajak Daerah bisa naik.
2. Dalam hal penggunaan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwasanya Undang-undang ini sudah dicabut dan diganti dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
3. Dari banyak jenis pajak yang diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah salah satunya adalah pajak BPHTB. Besaran tarif pajak BPHTB yang ditetapkan oleh undang-undang adalah paling tinggi adalah 5%, dan untuk nilai perolehan pajak yang diterima daerah/dibayar wajib pajak di potong Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) paling sedikit sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) adapun untuk waris dan hibah wasiat Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah sebesar paling sedikit Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
Untuk Frase “paling tinggi”, dalam ketentuan tersebut memberikan makna batasan bisa sama atau lebih rendah.
Untuk Frase “paling sedikit”, dalam ketentuan tersebut memberikan makna batasan bisa lebih tinggi dari yang paling sedikit.
Dengan mempertimbangkan kepentingan dan hak masyarakat untuk tidak menerima pembebanan berlebih maka seyogyanya Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat menetapkan tarif atau nilai yang lebih ringan bagi rakyat. dalam hal BPHTB waris dan hibah bisa dibuat nol atau paling tidak adalah:
a) Tarif yang 5% bisa diturunkan Karena di UU Berbunyi paling tinggi
b) NPOPTKP bisa dinaikkan terkhusus untuk WARIS dan HIBAH, terbilang di Ranperda ini senilai Rp.300.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), harapan kami, NPOPTKP bisa naik menjadi Rp. 550.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau pengenaan diskon 50%.
Harapan tersebut sesuai dengan yang ditetapkan dalam PASAL 46 Ayat 7 UNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH yang berbunyi “ Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, Pemerintah Daerah dapat menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak yang lebih tinggi daripada nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
4. Mencermati terkait Retribusi Pelayanan Kesehatan, Mohon Pemerintah Daerah & Instansi terkait dapat memberikan Gambaran atau mengilustrasikan dengan contoh (karena tarif kesehatan semua berupa tindakan Medis), misalnya :
– Kasus rawat jalan,komponen apa saja yang termasuk biaya?
– Kasus Rawat Inap, komponen apa saja yang termasuk biaya?
Sehingga kita tahu, total biaya per pasien, walaupun biaya itu di klaimkan ke BPJS) agar tidak terjadi klaim fiktif (Dana BPJS Habis). Hal ini perlu dilakukan untuk memberi pesan ke masyarakat agar lebih hati-hati menjaga kesehatan karena Kesehatan Mahal, jadi tidak lagi gratis.